Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology ambil sikap soal polemik tagihan Molucca S.a.r.l. Pengurus akhirnya menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari Molucca dalam PKPU Jaya Smart.
Hal tersebut diketahui dari salinan laporan yang diberikan kepada hakim pengawas. Dalam laporan tersebut, pengurus menyatakan menolak tagihan lantaran tengah ada gugatan yang dilayangkan Jaya Smart kepada Molucca terkait tahihan tersebut. Lapotan tersebut sendiri dibacakan dalam rapat kreditur pada, Rabu (31/7).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, bahwa pengurus menantikan pengakuan utang Molucca, sekaligus menunggu putusan atas gugatan yang kini tengah berlangganan Sementara itu, ketika dikonfirmasi salah pengurus PKPU Jaya Smart Pangeran Hutapea enggan memberikan komentar ihwal tersebut.
"Saya no comment dulu ya, takut salah bicara, soalnya masalahnya memang rumit," katanya kepada KONTAN pekan lalu. Ia juga enggan beri tahu apa alasan penolakan tagihan Molucca.
Meski demikian, kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum SSMP membenarkan hal ini. Ia bilang bahwa tagihan Molucca memang telah ditolak pengurus.
"Iya terhadap tagihan Molucca, pengurus menolak. Awalnya dari debitur kemudian, diafirmasi pengurus. Kami juga tidak tahu alasan pengurus, tapi ya sikap pengurus demikian, menolak," kata Rafles saat dihubungi KONTAN pekan lalu.
Asal tahu, Jaya Smart memang telah mendaftarkan gugatan kepada Molucca, dengan 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Utamanya terkait Jaya yang menolak utang Molucca dalam proses PKPU.
Sebab, Jaya Smart menilai tagihan Molucca yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata bermasalah. Utang-utang Jaya kepada Permata sejatinya telah dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement.
Namun pada 5 Mei 2017, Bank Permata membuat akta cessie guba mengalihkan utang yang sejatinya telah dipegang Lux Master kepada Molucca. Ini yang menjadi sumber gugatan Jaya Smart.
Lantaran tagihan telah ditolak, Molucca selain kehilangan hak menagih juga turut kehilangan hak suaranya dalam PKPU Jaya Smart. Hak suara ini berguna untuk memutuskan apakah PKPU Jaya Smart akan berakhir dengan homologasi atau pailit.
"Kemarin tetap minta hak suara tapi tetap ditolak hakim pengawas. Terkait ini klien juga belum mengambil sikap, apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya," lanjut Rafles.
Dengan tagihan senilai Rp 906,8 miliar Molucca memang jadi kreditur pemilik tagihan terbesar di PKPU Jaya Smart. Sementara secara total dalam PKPU, Jaya Smart punya tagihan senilai total Rp 1,257 triliun. Nilai tagihan tersebut sendiri berasal dari 23 kreditur baik konkuren maupun separatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News