Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Jaya Smart Technology Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang, gugatan Jaya Smart terhadap salah satu krediturnya, yaitu Molucca S.a.r.l tak menganggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani.
Jaya memang telah mendaftarkan gugatan kepada Molucca, dengan 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Isi utamanya, terkait Jaya yang menolak utang Molucca dalam proses PKPU.
Sebab, Jaya menilai tagihan Molucca yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata bermasalah. Utang-utang Jaya kepada Permata sejatinya telah dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement.
Namun pada 5 Mei 2017, Permata membuat akta cessie guna mengalihkan utang yang sejatinya telah dipegang Lux Master kepada Molucca. Ini sumber gugatan Jaya. Sementara dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan ini baru akan dilakukan pada 5 Desember 2018 mendatang.
"Iya mungkin karena tergugatnya dari luar negeri, makanya penjadwalannya cukup lama. Tapi gugatan ini tidak menganggu proses PKPU yang tengah berjalan, karena pengurus PKPU juga sudah ambil sikap untuk menolak," kata Jimmy kepada KONTAN pekan lalu.
Tagihan Molucca senilai Rp 906,8 miliar memang telah ditolak oleh pengurus PKPU Jaya. Lantaran ditolak, Molucca kini kehilangan hak tagih dalam PKPU Jaya.
Nah, gugatan yang dilayangkan, kata Jimmy bisa jadi acuan bagi Molucca terkait status tagihannya kepada Jaya.
"Bisa menunggu adanya putusan pengadilan, atau ada kesepakatan bilateral. Terserah mana yg lebih baik. Kesepakatan kan undang-undang, kalau disepakati, kan itu mengikat. Antara molucca dan debitur," sambungnya.
Meski demikian, telah ada putusan atas gugatan Jaya, sementara proses PKPU urung selesai, Jimmy bilang Molucca tak serta merta bisa kembali masuk ke dalam proses PKPU.
"Tidak otomatis kembali masuk, kalau mau ya mendaftarkan permohonan kembali," lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari kantor hukum SSMP bilang, penolakan tagihan kliennya juga turut mengeliminir hak suara Molucca dalam voting kelak. Hak suara ini berguna untuk memutuskan apakah PKPU Jaya akan berakhir dengan homologasi atau pailit.
"Kemarin tetap minta hak suara tapi tetap ditolak hawas. Terkait ini klien juga belum mengambil sikap, apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Rafles kepada KONTAN pekan lalu.
Dengan tagihan senilai Rp 906,8 miliar Molucca memang jadi kreditur pemilik tagihan terbesar di PKPU Jaya. Sementara secara total dalam PKPU, Jaya punya tagihan senilai total Rp 1,257 triliun. Nilai tagihan tersebut berasal dari 23 kreditur baik konkuren maupun separatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News