kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaya Smart Menggugat Molucca


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:21 WIB
Jaya Smart Menggugat Molucca
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l digugat ihwal peralihan utang (loan cessie) dari Bank Permata. Kali ini Molucca digugat oleh debiturnya sendiri yaitu PT Jaya Smart Technology.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Kuasa hukum Jaya Smart, Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang gugatan diajukan lantaran pihaknya tak mengakui tagihan dari Molucca.

Jaya Smart kini memang tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagai debitur, perusahaan ini musti merestrukturisasi tagihan yang telah ditetapkan senilai Rp 1,257 triliun yang berasal dari 23 kreditur baik separatis (dengan jaminan), maupun konkuren (tanpa jaminan).

Nah, Molucca jadi salah satu kreditur dalam PKPU Jaya Smart. Nilai tagihannya jadi yang terbesar, yaitu senilai Rp 906,8 miliar. Ini yang kemudian jadi pelik, sebab tagihan yang didaftarkan merupakan hasil peralihan dari Bank Permata yang tak terjadi langsung.

Mulanya, Permata mengalihkan utang kepada Lux Master. Namun, kemudian Bank Permata kembali mengalihkan utang yang sama kepada Molucca. Ini yang menjadi dasar gugatan Jaya Smart.

"Alasannya bahwa kami tak merasa memiliki hubungan hukum dengan Molucca, awalnya kita berutang dengan Permata, dan mereka sudah alihkan ke Lux Master bukan Molucca. Tapi mengapa kemudian yang menagih Molucca?" Kata Jimmy saat dihubungi KONTAN, Rabu (18/7).

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Molucca, Rafles Siregar dari kantor hukum SSM Partnership mengatakan, meski ada gugatan, sejatinya tagihan Molucca telah diakui tetap dalam proses PKPU.

"Jadi begini awalnya tagihan sudah diakui, verifikasi, angka sudah beres, sudah masuk ke daftar piutang tetap. Tapi belakangan debitur mencabut pengakuannya," kata Rafles saat dihubungi KONTAN, Rabu (18/7).

Oleh karenanya, kata Rafles, pencabutan tagihan perlu menunggu putusan inkrach alias yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, hingga saat ini pengurus PKPU belum ambil sikap atas penolakan tagihan Molucca oleh Jaya Smart.

"Kalau memang ada dasar tidak mengakui, dan ada gugatan membatalkan. Sepanjang tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tagihan batal, ya berarti tidak ada perubahan kondisi," katanya.

Namun Jimmy berpendapat lain soal ini. Ia bilang, pembatalan tagihan bisa langsung dilakukan oleh pengurus PKPU. Ia mengacu pada pasal 279 UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×