Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia mengakui sedang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan restrukturisasi utang.
Kuasa hukum Hansindo Denny Kailimang menyampaikan, pihaknya memang memiliki kewajiban kepada para krediturnya. Termasuk kepada PT Bank CIMB Niaga selaku pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan kewajiban sebesar Rp 645,43 miliar.
Dalam berkas jawabannya diterima KONTAN, Denny bilang sebelum CIMB mengajukan PKPU, pihaknya telah mengajukan penyelesaian secara bilateral pada Juli 2017. Namun sayangnya, hingga kini belum ada keputusan final atas penyelesaian tersebut.
"Sehingga, kami berharap untuk disepakati secara final antar para pihak dalam PKPU," tulisnya, Selasa (17/10). Pihaknya juga masih beritikad baik untuk mengikuti proses PKPU yang akan berlangsung.
Apalagi, ia menilai dari segi bisnis Hansindo masih ada peluang untuk berjalan. "Untuk itu, sekiranya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PKPU tersebut," tambah Denny.
Meski begitu, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Hendra Basoeki sebagai termohon PKPU II dengan alasan, jaminan yang diberikan kepada CIMB dinilai cukup untuk menutupi kewajiban Hansindo.
Sekadar tahu saja, CIMB menyertakan Hendra sebagai termohon PKPU II lantaran, ia bertindak sebagai personal guarantee alias jaminan perorangan dari kredit yang dikeluarkan pihak bank.
Dalam jawabannya, Denny juga meminta adanya pengurus tambahan yakni Benny Ponto sebagai bentuk asas keadilan. Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 125/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda jawaban, Selasa (17/10)dan akan dilanjutkan lagi esok dengan agenda pembuktian.
Sekadar tahu saja, Hansindo Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan perlengkapan bangunan dengan antara lain distribusi baja beton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News