kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU buntut permasalahan Arjuna Finance


Rabu, 31 Januari 2018 / 15:04 WIB
PKPU buntut permasalahan Arjuna Finance
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Arjuna Finance saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun restrukturisasi itu dilakukan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Arjuna Finance sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para krediturnya. Khususnya, kepada para bank.

Pasalnya, PKPU Arjuna ini berawal dari permohonan yang diajukan dua bank yakni PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk. Kuasa hukum Arjuna Finance I Made Agus Rediyudana, mengaku saat ini kliennya itu sudah tak mampu untuk membayar kewajiban kepada para kreditur.

Ia mengklaim, keadaan perusahaan saat ini merupakan imbas dari manajemen lama. Sekadar tahu saja, sejak Maret 2017 Arjuna Finance telah diambil mayoritas sahamnya oleh Victorsun Ridanaung dari Andri Surjasa.

"Atas aksi akuisisi itu menyebabkan adanya pergantian pengurusan perusahaan, termasuk pak Victorsun yang saat ini menjabat sebagai komisaris utama," ungkapnya di Jakarta, Rabu (31/1).

Namun sayangnya, I Made bilang  proses akuisisi itu berbuntut panjang. Sebab, baik manajemen lama dengan manajemen baru saling lapor di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Bahkan Victorsun saat ini sudah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi saat ini pihaknya sedang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

I Made menjelaskan, meski saat ini Arjuna Finance sudah resmi beralih ke manajemen baru, manajemen lama masih menguasai perusahaan. Ia mengklaim 33 dari total 35 cabang Arjuna Finance di Indonesia masih dikuasai oleh manajemen lama.

"Hak tagih (setoran) di 33 cabang itu masih masuk ke rekening manajemen lama, dan manajemen baru tidak bisa akses apa-apa," jelas I Made. Bahkan, menurutnya hal tersebut yang menyebabkan Arjuna Finance gagal bayar kepada para bank.

Terhitung kerugian yang dialami manajemen baru atas tindakan itu mencapai Rp 700 miliar. Jumlah itu dihitung dari estimasi yang didapat per cabangnya sebesar Rp 30-35 juta per hari sejak Maret 2017.

Tak hanya itu, manajemen lama juga telah melakukan praktik multi-pledge collateral side streaming alias menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank.

Maka tak heran jika OJK mencabut izin usaha Arjuna Finance pada 14 November 2017 lalu. Maka dari itu, I Made berharap atas PKPU ini dirinya dengan pengurus PKPU akan berkoordinasi untuk menagih haknya kepada manajemen lama.

Tak hanya itu, ia pun berharap dalam PKPU pihaknya bisa mencari jalan keluar bersama-sama dengan para kreditur, terutama kreditur perbankan. Saat ini pihaknya juga sedang menyusun proposal perdamaian.

"Nanti dalam proposal kami masukkan juga sejumlah aset perusahaan," tambah I Made. Sekadar tahu saja, Arjuna Finance sudah berstatus PKPU sejak 17 Januari 2017.

Saat itu Arjuna terbukti memiliki piutang kepada PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk dengan masing-masing sejumlah Rp 3,2 miliar dan Rp 5,9 miliar. Adapun saat ini proses PKPU itu sudah memasuki agenda rapat kreditur.

Salah satu pengurus PKPU Rynaldo Batubara mengatakan, setidaknya terdapat 13 bank sebagai kreditur Arjuna Finance. Tapi sayangnya, dirinya belum mengetahui jumlah tagihan keseluruhan perusahaan.

"Masih belum ada yang mendaftarkan tagihannya, kami tunggu hingga Jumat ini untuk batas pendaftarannya," jelasnya. Pihaknya juga mengimbau kepada para kreditur untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×