kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.658   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.557   -44,71   -0,52%
  • KOMPAS100 1.182   -10,37   -0,87%
  • LQ45 855   -9,77   -1,13%
  • ISSI 303   -1,22   -0,40%
  • IDX30 441   -4,67   -1,05%
  • IDXHIDIV20 508   -7,14   -1,39%
  • IDX80 133   -1,31   -0,97%
  • IDXV30 137   -1,08   -0,78%
  • IDXQ30 140   -2,11   -1,48%

Piutang Pajak Melejit Rp 139 Triliun, DJP Siapkan Aksi Kejar Penunggak Pajak Jumbo


Kamis, 27 November 2025 / 03:47 WIB
Piutang Pajak Melejit Rp 139 Triliun, DJP Siapkan Aksi Kejar Penunggak Pajak Jumbo
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto Kementerian Keuangan mengungkap perkembangan terbaru penanganan tunggakan pajak sepanjang 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap perkembangan terbaru penanganan tunggakan pajak sepanjang 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa saldo piutang pajak neto setelah penyisihan piutang di awal 2025 tercatat sebesar Rp 35,25 triliun, mayoritas berasal dari piutang berumur kurang dari satu tahun.

Namun, dinamika tahun berjalan menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga akhir September 2025, terdapat tambahan piutang pajak baru sebesar Rp 139,83 triliun. Pada periode yang sama, DJP mencatat pelunasan piutang mencapai Rp 81,29 triliun.

DJP Intensifkan Penagihan Aktif

Untuk mempercepat pencairan tunggakan, DJP kini mengoptimalkan seluruh jalur penagihan aktif, mulai dari pendekatan lunak hingga langkah tegas.

“Upaya pencairan tunggakan pajak kami lakukan melalui serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Seleksi Super Ketat, Program Magang Nasional Batch II Resmi Dimulai

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah email blast dengan pendekatan bilateral insight, yang berfungsi sebagai notifikasi awal kepada penunggak pajak. Jika tidak ada respons, DJP akan mengirimkan surat teguran, disusul surat paksa.

Dari Administratif hingga Tindakan Tegas

Apabila langkah administratif tidak efektif, DJP melanjutkan tindakan ke tahap berikutnya, seperti:

  • Penyitaan aset
  • Pemblokiran rekening
  • Pencegahan atau cekal
  • Hingga penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

Tonton: DJP Temukan 463 Wajib Pajak Nakal, Diduga Manipulasi Data Ekspor

Fokus pada 100 Penunggak Pajak Prioritas

Bimo menegaskan bahwa salah satu strategi optimalisasi penerimaan negara adalah mempercepat pencairan tunggakan dari kelompok prioritas, yakni 100 penunggak pajak terbesar di level nasional, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan memperkuat penerimaan negara di tengah kenaikan drastis saldo piutang pajak sepanjang 2025.

Selanjutnya: Seleksi Super Ketat, Program Magang Nasional Batch II Resmi Dimulai

Menarik Dibaca: Kahf Decode Rilis, Tawarkan Perawatan Pria yang Lebih Mudah dan Personal​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×