Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) sepanjang 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dilakukan bertahap dalam tiga termin agar lebih merata. Pada September 2025, pencairan berlangsung dalam dua gelombang.
Demi kelancaran pencairan dana PIP, orangtua dan siswa perlu memahami jadwal, cara cek penerima, hingga dokumen yang wajib disiapkan.
Lantas, kapan saja jadwal pencairan PIP 2025 dan bagaimana cara ceknya? Selain itu, benarkah PIP akan naik?
Jadwal termin pencairan PIP 2025
Berdasarkan data Kemendikdasmen, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin.
- Termin I: Februari–April 2025 dengan prioritas siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II: Mei–September 2025, termasuk penyaluran bulan Agustus dan September.
- Termin III: dijadwalkan Oktober–Desember 2025 untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.
Pencairan September 2025 dalam dua gelombang
Berdasarkan jadwal pencairan tersebut, penyaluran September 2025 masuk dalam Termin II. Dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025), dana cair dalam dua gelombang, yakni:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Siswa TK Bisa Dapat PIP Rp 450.000 Mulai 2026? Ini Informasinya
Meski tanggalnya sudah diperkirakan, pencairan baru dapat dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima surat keputusan (SK) resmi. Tanpa SK, bank penyalur tidak bisa mencairkan dana.
Selain itu jika dana PIP belum cair bulan September, maka masih ada Termin III yang dimulai pada Oktober 2025.
Besaran dana PIP 2025
Besaran dana berbeda tiap jenjang dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A:
- Rp 450.000 per tahun.
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp 750.000 per tahun.
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp 1.800.000 per tahun.
- Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Baca Juga: Syarat Cek PIP 2025 Pakai NISN dan NIK, Ini Solusinya jika Data Belum Terdaftar
Siapa yang berhak menerima?
Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal dan berasal dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan laman resmi, kategori penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak penerima PKH atau pemegang KKS
- Anak yatim/piatu
- Siswa terdampak bencana Anak dari keluarga yang terkena PHK
- Peserta didik Paket A, B, dan C.