kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PHRI sambut baik pelonggaran PPKM di sektor pariwisata


Selasa, 19 Oktober 2021 / 06:58 WIB
PHRI sambut baik pelonggaran PPKM di sektor pariwisata
ILUSTRASI. Karyawan merapikan kamar di Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor pariwisata.

Pelonggaran tersebut menjadi titik mulainya kembali sektor pariwisata. Selama pandemi virus corona (Covid-19), sektor pariwisata harus berhenti beroperasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini menjadi kabar gembira bagi pelaku sektor pariwisata yang selama ini mendapatkan restriksi," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/10).

Sebagai informasi, pemerintah membuka wisata air pada daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1. Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk ke tempat wisata.

Baca Juga: PPKM diperpanjang hingga 1 November, aturan ini diperlonggar

Meski begitu, Maulana menyebut sektor pariwisata masih membutuhkan dukungan relaksasi beban. Tutupnya kegiatan selama lebih dari 1,5 tahun membutuhkan modal besar untuk kembali buka.

"Paling tidak modal kerja sangat dibutuhkan untuk membuka kembali. Begitu dibuka banyak hal yang harus mereka siapkan," terang Maulana.

Selain itu, Maulana juga mendorong agar meningkatnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Antara lain dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci mencegah terjadinya lonjakan kasus. Sehingga kebijakan pelonggaran yang diterapkan saat ini bisa berkelanjutan.

"Demand akan meningkat selama tidak ada lonjakan kembali sampai akhir tahun," jelasnya.

Selanjutnya: Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×