kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali


Selasa, 19 Oktober 2021 / 05:00 WIB
Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melonggarkan lagi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pelonggaran ini karena kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami penurunan.

Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota pada level 2 dan 9 Kabupaten/Kota pada level 1.

Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah kembali melakukan pelonggaran selama PPKM. Pelonggaran dilakukan terhadap sejumlah sektor terutama pariwisata.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (18/10).

Tidak hanya itu, tempat wisata juga kembali mendapatkan pelonggaran usai harus terhenti selama pandemi Covid-19. Wisata air akan segera dibuka bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1.

Baca Juga: 5 Langkah pemerintah hadapi potensi gelombang ketiga COVID-19

Uji coba pembukaan tempat wisata pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 pun akan ditambah. Hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pelonggaran untuk anak-anak juga diberikan pada industri hiburan di mal dan pusat belanja. Kabupaten/Kota level 1 dan 2 dapat membuka taman bermain dan bioskop untuk anak di bawah 12 tahun.

"Kapasitas bioskop pada Kabupaten/Kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan 70%, anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Selain sektor wisata, pelonggaran juga diberikan pada sektor logistik. Adanya masukan terkait kesulitan logistik membuat pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran.

Bagi sopir logistik yang telah mendapat vaksinasi 2 dosis mendapat kemudahan dalam persyaratan perjalanan. Sopir tersebut dapat menggunakan tes antigen yang belaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Luhut bilang, pemerintah akan melakukan tes acak bagi sopir logistik untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Ia juga meminta agar sopir logistik yang megalami kondisi tidak sehat dapat segera melapor.

Meski sejumlah sektor dilonggarkan, Luhut bilang Indonesia masih perlu waspada terhadap gelombang ketigasl. Mengingat pada akhir tahun terdapat libur natal dan tahun baru yang dapat memicu mobilitas dan berdampak pada penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 1 November, ada tambahan pelonggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×