kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Petani Meranti tuntut pencabutan izin penggunaan hutan


Kamis, 28 April 2011 / 15:44 WIB
Petani Meranti tuntut pencabutan izin penggunaan hutan
ILUSTRASI. Berikut kurs dollar rupiah di BN, hari ini Kamis 16 Juli 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Petani Meranti menuntut Kementerian Kehutanan segera mencabut izin penggunaan hutan tanaman industri di Kabupaten Kepulauan Meranti. Izin tersebut dituding mengancam kelangsungan hidup 33.000 penduduk Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pertani yang terhimpun dalam Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti ini telah mengajukan tuntutan sejak 21 April lalu. Mereka telah bertemu Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto dan Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan Umam Santoso.

Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Sutarno mengatakan, penggunaan hutan tersebut akan membuat Pulau Padang seluas 1.109 kilometer persegi tenggelam. "Ini artinya Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Secara institusi mereka bertanggung jawab atas hal ini," katanya.

Izin perambahan hutan itu diterbitkan pada jaman Menteri Kehutanan MS Kaban. Izin yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) itu untuk menambah areal gambut dari sebelumnya 235.140 hektar pada 2004 menjadi 350.167 hektar pada 2009.

Sebelumnya petani telah menyampaikan keberatan. Namun, tuntutan mereka tidak digubris. "Kami dioper sana sini. Tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, tapi kalau kementerian tidak ada sesuatu dengan hal ini kenapa begitu sulit mencabut SK itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×