kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sejumlah perusahaan tambang beroperasi tanpa izin


Selasa, 26 April 2011 / 16:46 WIB
Sejumlah perusahaan tambang beroperasi tanpa izin
ILUSTRASI. grace.olivia@kontan.co.id-Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers peluncuran SBR-008, Kamis (5/9), Jakarta.Pembiayaan utang 2020 lebih rendah, Kemenkeu masih racik strategi sesua


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan akan membeberkan nama perusahaan tambang dan perkebunan yang tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan berjanji mengumumkannya pada Rabu (4/5) depan.

Hassan mengatakan, sejumlah perusahaan tambang tidak memiliki izin setelah tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyisir perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. "Ada yang akan kami adukan ke kepolisian dan ada juga yang ke KPK," ujarnya, Selasa (26/5).

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengadukan ratusan perusahaan perkebunan dan pertambangan serta oknum pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi melakukan korupsi,kolusi, dan nepotisme dalam melakukan pelepasan kawasan hutan. “Pelanggarannya, menduduki kawasan tanpa izin, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur,”ujarnya.

Menurut Darori, dalam pemberian izin kemungkinan ada korupsi,kolusi,dan nepotisme dengan oknum pejabat daerah yang mestinya tidak punya kewenangan dalam memberikan izin penggunaan kawasan hutan. “Ini akan diusut. Pelakunya oknum perusahaan dan pejabat,”ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, Darori mengatakan, negara menderita kerugian sebesar Rp 250 triliun. Menurutnya, kerugian tersbeut juga berasal dari dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDA) yang tidak disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×