kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pesangon diturunkan karena hanya 27% pengusaha yang patuh, KSPI: Logika terbalik


Senin, 24 Februari 2020 / 10:25 WIB
Pesangon diturunkan karena hanya 27% pengusaha yang patuh, KSPI: Logika terbalik
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebaga


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

"Pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Hal ini secara otomatis akan menghilangkan pesangon," lanjut dia.

Baca Juga: Inilah Aturan tentang Kepariwisataan yang Akan Diubah Oleh Omnibus Law

Said menilai meskipun di dalam RUU Cipta Kerja ada uang pemanis atau sweetener dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetapi hal ini pun tidak jelas wujudnya akan seperti apa.

"Sangat tidak mungkin ada satu program yang diberikan kepada buruh, tetapi sumber dananya tidak ada. Dari mana dana untuk membayar uang pemanis. Di dalam pelaksanaan jaminan sosial di seluruh dunia, selalu sumber pendanaan berasal dari dua kategori," ungkapnya.

KSPI mempertanyakan jika JKP dan sweetener berasal dari pemerintah, apakah pemerintah benar-benar menaikkan pajak di APBN nya. Kedua apakah hal itu berasal dari iuran peserta BPJS Jamsostek.

Baca Juga: RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?

Menurut Said , jika BPJS Jamsostek dipaksa untuk membayar JKP dan sweetener, tentu akan bangkrut. Kemudian, jika buruh diminta membayar iuran lagi, tentu buruh akan menolak.

“Sementara pemerintah mengatakan ke publik, bahwa JKP tidak menambahkan iuran. Karena itu, pasal ini menjebak karena masih tidak jelas,” pungkas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×