kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?


Senin, 24 Februari 2020 / 05:09 WIB
RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah untuk dibahas DPR. RUU Omnibus Cipta Kerja jadi rancangan regulasi yang paling sering diperdebatkan. 

Salah satu yang disoroti kalangan pekerja yakni beleid tentang kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu. 

Disebutkan dalam Pasal 79, berbunyi waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Lalu di poin selanjutnya disebutkan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. 

Baca Juga: Kementerian ESDM yakin UU omnibus law bisa percepat investasi sektor energi

Sementara jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. 

Untuk pengaturan cuti, tak ada perbedaan yang diatur dalam Omnibus Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana hak cuti diberikan untuk pekerja paling sedikit 12 hari setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

Baca Juga: McDonald’s Indonesia berharap RUU Cipta Kerja bakal bantu pebisnis

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Selain soal hari libur, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. 

Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan. 

Baca Juga: Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi

Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial. 

Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Omnibus Law: Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×