kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Perusahaan Publik Bebas Daftar Negatif Investasi


Senin, 02 Februari 2009 / 09:46 WIB
Perusahaan Publik Bebas Daftar Negatif Investasi


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pemilik saham perusahaan terbuka. Rapat antar departemen untuk membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan perusahaan publik dikecualikan dari kebijakan yang membatasi kepemilikan asing tersebut.

Adalah Pasal 3a Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang mengeluarkan perusahaan publik dari DNI. Selama ini, seluruh perusahaan baik tertutup maupun terbuka masih terikat ketentuan ini.

Sumber KONTAN yang terlibat dalam proses ini membisikkan, pengecualian perusahaan publik dari DNI merupakan hasil kesepakatan rapat antar departemen, Januari lalu. Rapat itu juga memutuskan bahwa ketentuan DNI hanya boleh diatur berdasarkan Perpres. Artinya, tak ada lagi peraturan di bawah Perpres yang ikut campur.

Saat ini, ada beberapa Peraturan Menteri yang memang simpang-siur dengan pengaturan DNI. Akibatnya, investor pun bingung harus memegang yang mana.
Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yusan yang lembaganya turut menggodok revisi DNI mengaku belum mengetahui kesepakatan itu. "Saya belum tahu. Tapi saya kira sudah sewajarnya jika perusahaan terbuka dikecualikan dari DNI," ujarnya, kemarin.

Yang tergolong perusahaan publik atau terbuka adalah perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh minimal 300 pihak. Perusahaan publik terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Perusahaan terbuka bisa menjual saham lewat bursa, bisa juga tidak.

Menurut informasi yang sampai ke KONTAN, pemerintah ingin memberlakukan pengecualian ini agar ada kepastian, kemudahan, dan konsistensi bagi kegiatan investasi melalui bursa saham. Belakangan ini memang ada sejumlah kasus akuisisi oleh investor asing di bursa yang menimbulkan kerancuan.

Salah satu akuisisi yang paling heboh menimbulkan polemik adalah akuisisi PT Indosat Tbk oleh Qatar Telecom (Qtel) pada pertengahan 2008. Kala itu, terjadi perbedaan persepsi antara Qtel, Bapepam-LK, dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

Bapepam-LK dan Qtel berpegang pada aturan pasar modal. Adapun Depkominfo bersikeras memakai ketentuan DNI yang membatasi kepemilikan asing di sektor telekomunikasi. Nah, akibat polemik ini proses akuisisi dan penawaran tender (tender offer) Qtel atas saham publik operator telekomunikasi terbesar kedua itu sempat terkatung-katung.

Rencana perubahan ketentuan DNI ini membuat Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto senang. Katanya, "Pemerintah semestinya melakukan perubahan ini sejak dulu."

Dia memberi alasan, perusahaan publik memiliki akuntabilitas yang telah teruji. "Jadi sudah sewajarnya kalau dikecualikan dari DNI," katanya. Airlangga juga menilai, kesepakatan ini menunjukkan pemerintah masih berkomitmen mendorong perkembangan investasi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×