Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Advanced Beauty System Inc terpaksa gigit jari. Produsen kosmetik ini gagal membatalkan merek Bodycology milik pengusaha lokal Sherly Nyolanda.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Advanced Beauty dalam sidang putusan hari Rabu (22/1). "Menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Aswijon.
Dalam pertimbangannya, Advanced Beauty tidak dapat membuktikan merek Bodycology miliknya adalah merek terkenal. Dengan demikian, majelis menyatakan Sherly sebagai tergugat tidak terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya.
Kuasa hukum Sherly, Mansyur Alwini enggan berkomentar terkait putusan ini.
Sementara kuasa hukum Advanced Beauty, Marodin Sijabat mengaku kecewa dengan putusan majelis. "Kami memang tidak mendalilkan sebagai merek terkenal, makanya tidak kami buktikan," ujarnya usai persidangan.
Sedangkan dalil lain seperti persamaan pada pokoknya dan pendaftaran merek di kelas yang sama telah terbukti. Meski demikian, Marodin belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya. "Secara hukum masih bisa kasasi, tetapi kami diskusi dulu dengan klien," pungkasnya.
Sebelumnya Advanced Beauty melayangkan gugatan pembatalan merek Bodycology milik pengusaha lokal Sherly Nyolanda karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya.
Advanced Beauty keberatan dengan pendaftaran merek Bodycology oleh Sherly di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Merek ini terdaftar di bawah no. IDM000289450 untuk melindungi barang di kelas 3 yaitu berupa lotion, sabun mandi, dan wangi-wangian.
Advanced Beauty mengaku sebagai pemilik sah dan pemegang hak merek Bodycology yang terdaftar di Amerika Serikat sejak 22 September 1992 untuk melindungi barang di kelas 51 dan 53.
Merek Bodycology juga sudah terdaftar di Uni Eropa, antara lain di negara Spanyol, Inggris, Belanda, Denmark, perancis, Italia, dan Rumania di kelas 3, 25, 28, dan 44.
Sedangkan di Indonesia, merek Bodycology didaftarkan sejak 16 April 2011 dengan No.Agenda D002011013471 untuk melindungi barang di kelas 3, yaitu berupa produk-produk perawatan rambut.
Advanced Beauty menuding Sherly mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik. Pasalnya merek Bodycology yang terdaftar atas nama Sherly memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Dengan adanya persamaan ini, masyarakat bisa terkecoh dan bingung lantaran menganggap produk Sherly berhubungan atau berasal dari Advanced Beauty.
Bukti lain adanya itikad tidak baik yaitu kedua merek dengan kata yang sama juga sama-sama terdaftar di kelas 3. Menurut penggugat, Sherly seharusnya mencari kata-kata lain sebagai merek produknya, bukan meniru mereknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News