kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid


Senin, 09 Februari 2026 / 16:07 WIB
Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid
ILUSTRASI. Majelis hakim tolak keberatan Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Nadiem sebut perhitungan kerugian negara di kasus Chromebook menjadi tidak valid karena sudah dibantah dengan keterangan dari LKPP.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan perhitungan kerugian negara di kasus Chromebook menjadi tidak valid karena sudah dibantah dengan keterangan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Berdasarkan saksi dari LKPP hari ini, bahwa tidak ada kemahalan harga laptop. Dan artinya, itu tidak ada kerugian negara. Jadi, ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” ujar Nadiem di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Nadiem mengatakan, saksi hari ini sudah menjelaskan kalau harga dalam e-katalog dipastikan LKPP tidak akan lebih tinggi dari pasar karena menggunakan metode suggested retail price (SRP) atau harga yang disarankan produsen kepada pengecer. 

Baca Juga: Kemendagri Bakal Terbitkan SE, Daerah Diimbau Bersih-Bersih Tiap Selasa–Jumat

“Dan LKPP, saksinya, semua petingginya, hadir hari ini dan membuktikan itu, memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan mereka yang menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar,” kata Nadiem.

Nadiem menyoroti, jika LKPP sudah memastikan pengadaan Chromebook tidak bisa menyebabkan pemerintah mendapatkan harga yang lebih mahal, hal ini bersinggungan langsung dengan dakwaannya. 

“Karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem lagi. 

Kata mantan Kepala LKPP 

Dalam sidang hari ini, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, menegaskan pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran. 

“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang. 

Jika harga yang ditawarkan produsen atau prinsipal lebih mahal, LKPP akan meminta harga ini diturunkan. 

Harga ini diberikan secara mandiri oleh produsen kepada LKPP. Tapi, LKPP juga melakukan pengecekan atau perbandingan harga dengan melakukan survei pasar. 

“SRP yang ditawarkan kepada pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga masyarakat,” kata Roni. 

Kemahalan harga ini menjadi salah satu perhitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook.

Dakwaan kasus Chromebook 

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. 

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Izin Dicabut, Pemerintah Bahas Nasib Tambang Emas Martabe dengan Agincourt

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/09/15415121/nadiem-klaim-hitungan-kerugian-negara-kasus-chromebook-tidak-valid.

Selanjutnya: Saham Eropa Menguat, Kekhawatiran Sektor Teknologi Mulai Mereda

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Februari 2026, Sambal Indofood Beli 2 Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×