Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif baru-baru ini menimbulkan kegelisahan publik yang luas karena diputuskan secara sepihak.
Untuk diketahui, berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah telah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah yang sangat besar dan diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai, penonaktifan peserta PBI dilakukan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi
Baca Juga: Mensos Beberkan Alasan Nonaktifkan 13,5 Juta BPI BPJS Kesehatan di Tahun 2025
"Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan," katanya dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (9/2/2026).
Niti menyebut, penonaktifan peserta PBI berpotensi kuat sebagai bentuk mal-administrasi pelayanan publik, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak.
Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen, dan jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring meluasnya dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Maka, YLKI pada Senin (9/2/2026) ini telah menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan sejumlah tuntutan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Penonaktifan PBI JKN yang Bikin Warga Kaget
Pertama, menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan. Kedua, melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.
Ketiga, mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses.
Keempat, memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak.
Terakhir, menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.
Baca Juga: Sebanyak 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Terdampak
Niti bilang, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal-ladministrasi pelayanan publik.
"Serta, mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung," pungkas Niti.
Selanjutnya: Mudik Gratis Pemprov Banten 2026 Dibuka, Daftar Di Jawaramudik.bantenprov.go.id
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Physical Touch dengan Pasangan, Lebih dari Sekadar Kemesraan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













