kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wala Heilmittel menang sengketa merek Dr.Hauschka


Rabu, 13 November 2013 / 18:31 WIB
Wala Heilmittel menang sengketa merek Dr.Hauschka
ILUSTRASI. Nangka.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wala Heilmittel GmbH berhasil merebut merek kosmetik Dr.Hauschka dari tangan pengusaha lokal, Muchtar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan merek oleh perusahaan asal Jerman ini.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin dalam amar putusannya (13/11).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan merek Dr. Hauschka adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di banyak negara.

Muchtar terbukti mendaftarkan merek Dr. Hauschka dengan itikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan merek penggugat. Alasannya, merek Muchtar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Wala.

Untuk itu, majelis memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan merek Dr.Hauscha yang sudah terdaftar atas nama Muchtar.

Kuasa hukum Wala, Ali Imron menyambut baik putusan ini. "Gugatan kami dikabulkan seluruhnya, semua dalil terbukti," ujarnya usai persidangan. Sementara kuasa hukum Muchtar enggan berkomentar.

Sebelumnya, Wala menuntut pembatalan merek Dr. Hauschka milik Mucthar yang terdaftar di direktorat merek di bawah IDM000305864 tanggal 11 Mei 2011.

Pasalnya, merek tersebut sama persis dengan mereknya. Bahkan, logo Wala juga ditiru. Perbedaan hanya terletak di penempatan logo. Wala menempatan logonya di atas tulisan Dr. Hauschka, sementara Muchtar menempatkan logo di bawah tulisan Dr. Hauschka.

Wala mengklaim sebagai pemilik sah merek Dr. Hauschka yang sudah terkenal di dunia. Merek ini telah didaftarkan di Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, dan World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 2010.

Di Indonesia, merek Dr. Hauschka telah terdaftar sejak 9 Agustus 2012 di bawah  IDM000364895 untuk kelas 5 dan IDM000372552 untuk kelas 21. Sementara untuk kelas 3, pendaftarannya terhalang lantaran merek Dr. Hauschka telah lebih dulu dimiliki oleh Muchtar.

Wala menuding, pendaftaran merek oleh Muchtar didasari itikad tidak baik. Dengan membonceng keterkenalan mereknya serta menggunakan nama orang dan badan usahanya. Dr. Hauschka sendiri merupakan ahli kimia yang sudah terkenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×