kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan Jepang Gugat Merek Sana Lokal


Kamis, 21 November 2013 / 09:23 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamart Spesial Idul Adha Periode 6-10 Juli 2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, Kabushi Kaisha Noevir tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen kosmetik ini menggugat pembatalan merek Sana milik perusahaan lokal, PT Ambala Mas.

"Tergugat sudah mendaftarkan mereknya sejak tahun 2007, tapi ternyata belum pernah dipakai," ujar kuasa hukum Kabushi Kaisa Noevir, Salim Halim, Rabu(20/11).

Penggugat mengaku sebagai pemilik sah merek Sana. Merek ini didaftarkan di Jepang sejak 25 Juni 1985 untuk melindungi barang di kelas 03 terutama kosmetik No.1783808 dan 2110379.

Penggugat memproduksi, memanfaatkan, dan menjual produk dengan merek Sana sebagai ciri pembeda dari produk pihak lain. Perusahaan yang berpusat di Kota Kobe ini juga terus mengembangkan penjualan dan pemasaran obat-obatan dan kosmetik dengan merek dagang Sana. Hal ini dilakukan untuk mempopulerkan merek Sana serta memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen atas obat-obatan ataupun kosmetik berkualitas khususnya di Negara Jepang.

Kabushi Kaisa Noevir tidak dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia lantaran sudah ada merek Sana milik Ambala Mas. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan No.IDM000119496 untuk melindungi barang-barang di kelas 3 yaitu berupa jenis kosmetik sejak tanggal 27 April 2007.

Penggugat menilai pendaftaran merek ini didasari itikad tidak baik, yaitu untuk menghalang-halangi pihak lain menggunakan merek Sana. Padahal, Ambala Mas sendiri tidak pernah menggunakan merek Sana.

Sejak merek Sana terdaftar, penggugat tidak pernah mendengar, melihat, ataupun mengetahui penggunaan dan peredaran merek ini. Merek Sana juga tidak beredar di wilayah pemasaran yang tersebut dalam sertifikat merek milik Ambala Mas.

Tak hanya itu, merek Sana tidak mendapatkan izin beredar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan BPOM tanggal 17 September 2013 yang diberikan kepada penggugat.

Perbuatan Ambala Mas yang tidak menggunakan mereknya bertentangan dengan pasal 63 Undang-undang Merek.

Perbuatan ini juga merugikan penggugat. Kabushi Kaisha Noevir menjadi tidak bisa berinvestasi di Indonesia. Padahal tujuan investasi ini untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Sebelum mengajukan gugatan, Kabushi Kaisa Noevir sudah mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI dengan No. Agenda D002013040210. Penggugat kemudian meminta pengadilan membatalkan merek Sana yang sudah terdaftar.

Pihak tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dua kali dipanggil. Pengadilan kemudian akan memanggil tergugat melalui media massa dan melanjutkan persidangan tanggal 4 Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×