Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan asal Jerman, Wala Heilmittel GmbH tengah berseteru dengan pengusaha lokal, Muchtar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka saling memperebutkan kepemilikan merek kosmetik Dr. Hauschka.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Imron, Wala menuntut pembatalan merek Dr. Hauschka milik Mucthar yang terdaftar di direktorat merek di bawah IDM000305864 tanggal 11 Mei 2011. "Keberatan dengan pendaftaran merek itu," katanya, Kamis (5/9).
Pasalnya, merek tersebut sama persis dengan mereknya. Bahkan, logo Wala juga ditiru. Perbedaan hanya terletak di penempatan logo. Wala menempatan logonya di atas tulisan Dr. Hauschka, sementara Muchtar menempatkan logo di bawah tulisan Dr. Hauschka.
Wala mengklaim sebagai pemilik sah merek Dr. Hauschka yang sudah terkenal di dunia. Merek ini telah didaftarkan di Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, dan World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 2010.
Di Indonesia, merek Dr. Hauschka telah terdaftar sejak 9 Agustus 2012 di bawah IDM000364895 untuk kelas 5 dan IDM000372552 untuk kelas 21. Sementara untuk kelas 3, pendaftarannya terhalang lantaran merek Dr. Hauschka telah lebih dulu dimiliki oleh Muchtar.
Wala menuding, pendaftaran merek oleh Muchtar didasari itikad tidak baik. Dengan membonceng keterkenalan mereknya serta menggunakan nama orang dan badan usahanya. Dr. Hauschka sendiri merupakan ahli kimia yang sudah terkenal.
Sementara itu, Muchtar melalui kuasa hukumnya Abdullah Loetfi menegaskan sebagai pemilik sah, pendaftar pertama, dan pemakai merek Dr. Hauschka di Indonesia. Untuk barang kosmetika, parfum, skincare, dan sabun.
Selain itu pihaknya menegaskan sebagai pendaftar beritikad baik. "Pendaftaran telah sesuai dengan aturan perundagan tentang merek," kata Abdullah dalam jawabannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News