kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anak usaha P&G memilih damai atas sengketa merek DDF


Kamis, 23 September 2010 / 16:57 WIB
Anak usaha P&G memilih damai atas sengketa merek DDF


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perebutan merek DDF Doctor's Dermatologic Formula akhirnya berakhir. Kedua pihak yang bersengketa sepakat mengakhiri sengketa dengan jalan damai.

HDS Cosmetics Lab Inc, perusahaan kosmetik asal New York Amerika Serikat dan Herman Setiadji, pengusaha lokal asal Petamburan Jakarta Barat memilih menyelesaikan sengketa di luar persidangan dan mencabut seluruh gugatan di pengadilan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa merek tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami menyampaikan permohonan pencabutan," ujar Adolf M. Panggabean , kuasa hukum HDS Cosmetics Lab Inc, Kamis (23/9).

Pujiati, kuasa hukum Herman Setiadji, membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan damai. Atas keputusan ini, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi bakal mengeluarkan penetapan atas perdamaian itu.

Dalam perdamaian itu, Herman Setiadji bakal mengalihkan merek DDF Doctor's Dermatologic Formula yang telah didaftarkan olehnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada HDS Cosmetics. Sementara itu, HDS Cosmetics bakal memberikan kompensasi atas hal tersebut.

Seperti diketahui HDS Cosmetics menggugat untuk membatalkan pendaftaran merek DDF Doctor's Dermatologic Formula dan DDF med milik Herman Setiadji. HDS Cosmetics mengklaim selaku pemilik merek terkenal DDF Doctor's Dermatologic Formula untuk melindungi produk dalam kelas 3. Produk ini sudah diperkenalkan sejak tahun 1995 sebagai formula untuk mengatasi pada anti-aging, acne, hyperpigmentation, rosacea, sun protection, dan sensitiver-allergic conditions.

HDS Cosmetics sendiri didirikan oleh Dr Howard Sobel, seoarang dokter ahli kulit dan ahli bedah kosmetk pada tahun 1991. Dalam perkembangannya produk merek DDF Doctor's Dermatologic Formula mengalami kemajuan pesat. Tidak hanya tersebar di pasar Amerika tetapi juga terdistribusi ke seluruh dunia dan tersedia di berbagai departement store, butik, dan spa ternama.

Tidak salah jika HDS Cosmetics kemudian mendaftarkan mereknya ini di berbagai negara tidak kurang mencapai 30 negara, sebut saja negara di Uni Eropa, Jepang, Amerika serikat, dan Kanada. Sedangkan untuk di Indonesia, HDS Cosmetics telah mengajukan pendaftaran merek tertanggal 13 Januari 2010 di bawah No D00.2010.001286 untuk melindungi kelas 3 seperti sediaan perawatan kulit yang tidak mengandung obat.

Saat mendaftarkan ini, HDS Cosmetics mengetahui bahwa merek DDF Doctor's Dermatologic Formula dan merek DDF med telah dimiliki oleh Herman Setiadji dibawah No IDM 000061679 tertanggal 9 Januari 2006 untuk DDF Doctor's Dermatologic Formula dan IDM000186063 tertanggal 20 November 2008 untuk DDF med. Atas pendaftaran ini, HDS Cosmetics menyatakan keberatan pasalnya memiliki persamaan pada pokoknya baik dari unsur pembentuk, persamaan bunyi, jenis barang, dan persamaan kesan tampil.

Makanya, melalui gugatan ini HDS Cosmetics menuntut agar pendaftaran merek DDF Doctor's Dermatologic Formula dan DDF med milik Herman Setiadji dibatalkan karena pendaftarannya dinilai dilandasi itikad tidak baik.

Herman Setiadji pun bukan tanpa dalil. Ia mendaftarkan merek DDF karena bertindak selaku agen tunggal pemasaran produk HDS Cosmetics sebelum perusahaan itu dikuasai perusahaan kenamaan Procter & Gamble (P&G) pada tahun 2007. Situasinya berbeda setelah P&G menguasai HDS Cosmetics. Hubungan kerjasama antara Herman dengan HDS Cosmetics kemudian berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×