kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Perundingan IK-CEPA, Apindo minta evaluasi kebijakan TKDN


Minggu, 05 Mei 2019 / 18:15 WIB
Perundingan IK-CEPA, Apindo minta evaluasi kebijakan TKDN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehubungan dengan perundingan perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Korea Selatan (IK-CEPA).

Kemudahan berinvestasi penting untuk menarik pelaku usaha Korea melakukan investasi di Indonesia.

"TKDN sekarang dinilai terlalu tinggi oleh pelaku usaha sektor manufaktur," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/5).

Selain itu, Shinta juga meminta agar IK-CEPA mampu mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dorongan tersebut agar UKM mampu imut terlibat dalam rantai produksi yang dihadirkan oleh IK-CEPA.

Fasilitas ekspor impor juga perlu dipermudah untuk meningkatkan efisiensi. Perluasan konsesi perdagangan Indonesia dan Korea pun perlu dilakukan secara cepat agar dapat segera dimanfaatkan.

"Konsesi pasar tersebut bisa dipergunakan dengan sesegera mungkin atau kurang dari 10 tahun," terang Shinta.

Perluasan konsesi melihat perjanjian yang telah ada sebelumnya. Antara lain perjanjian perdagangan bebas Indonesia Korea (IK FTA) dan kerja sama ekonomi komperhensif regional (RCEP) yang masih dalam pembahasan.

Shinta pun menanggapi positif target yang dipasang oleh pemerintah terkait penyelesaian IK-CEPA. Melihat kinerja tim negosiasi, ia optimistis target tersebut dapat tercapai. "Kami menanggapi positif pemerintah memprioritaskan perjanjian ini," jelas Shinta.

Asal tahu saja, sebelumnya perundingan yang dimulai sejak tahun 2012 tersebut telah memasuki putaran ketujuh pada tahun 2014. Setelah itu perjanjian berhenti karena adanya pergantian pemerintahan.

Namun, pada 19 Februari 2019, kedua negara sepakat untuk mereaktivasi perundingan IK-CEPA. Reaktivasi dilakukan melalui penandatanganan Joint Ministerial Statement oleh Menteri Perdagangan kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×