Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian menambah aset sitaan dan barang bukti kasus investasi bodong di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, polisi mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dari aktor Dude Herlino.
Aktor Dude Harlino menyerahkan seluruh uang honor yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat perusahaan tersebut.
Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, uang yang diserahkan merupakan honor yang diterima Dude Harlino selama menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," ujar Susatyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Susatyo, setelah penyerahan dilakukan, penyidik melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.
Selain menerima penyerahan uang, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Dude Harlino sebagai saksi guna memperoleh keterangan terkait penerimaan dan penyerahan honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Baca Juga: Resmi! MK Putuskan Kuota Internet Milik Konsumen Tak Boleh Hangus
Inisiatif Pribadi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kliennya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, tanpa adanya paksaan dari penyidik.
Ia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga pekan sebelum penyerahan uang dilakukan. Namun, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, uang tersebut tetap harus dicatat sebagai barang yang disita dalam proses penyidikan.
"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini intinya terkait penyerahan uang dari Dude Harlino," ujar Haris Azhar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Haris, langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemulihan kerugian para pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa Dude Harlino tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara tersebut.
"Dude tidak ada kaitan langsung dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing yang menjadi tersangka maupun terdakwa," katanya.
Tonton: 2 Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
Bentuk Empati kepada Korban
Dude Harlino mengatakan keputusan menyerahkan seluruh honor yang diterimanya dilandasi rasa empati terhadap para korban kasus PT Dana Syariah Indonesia.
"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," ujar Dude.
Ia berharap uang yang telah diserahkan dapat menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian kepada para korban.
"Mudah-mudahan korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya sesuai aturan hukum," ucapnya.
Tonton: Makin Agresif, AS Kerahkan Bomber Kelas Berat B-1 ke Iran
Aset yang Disita Capai Rp 319 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Penyidik juga masih terus menelusuri dan menyita aset milik PT DSI, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan restitusi atau pengembalian kerugian kepada para korban.
"Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp 319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Susatyo.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian yang dialami para lender. Penelusuran aset dan proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mempercepat pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara PT DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 5 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka berinisial AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI, serta tersangka berinisal FH selaku Founder dan Advisor PT DSI.
Kasus penipuan di DSI ini menyebabkan kerugian hingga Rp 2,4 triliun. Jumlah lender atau pemberi pinjaman yang menderita kerugian sekitar 15.000 orang akibat gagal bayar PT DSI.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/07/23/17072451/dude-harlino-serahkan-honor-rp-525-miliar-dari-dana-syariah-indonesia-ke?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














