kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.479   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.709   80,81   1,06%
  • KOMPAS100 1.078   12,06   1,13%
  • LQ45 781   10,92   1,42%
  • ISSI 265   1,54   0,58%
  • IDX30 405   5,28   1,32%
  • IDXHIDIV20 472   4,89   1,05%
  • IDX80 119   1,28   1,09%
  • IDXV30 130   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 131   1,55   1,20%

Pertumbuhan ekonomi belum cukup ciptakan kerja


Selasa, 24 Februari 2015 / 20:09 WIB
Pertumbuhan ekonomi belum cukup ciptakan kerja
ILUSTRASI. Manfaat buah markisa untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Jumlah lapangan kerja yang tersedia belum cukup untuk menampung angkatan kerja yang ada. Salah satu penyebabnya karena  pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih rendah.

Wakil presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, perlu pertumbuhan ekonomi minimal 6% untuk bisa menyerap tenaga kerja yang ada.
Dalam hitung-hitungan pemerintah, setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap tenaga kerja sebanyak 300.000 orang. "Butuh lapangan kerja baru sebanyak 2 juta orang setiap tahunnya," kata JK, Selasa (24/2) di Jakarta.

Oleh karenanya, pemerintah perlu mendorong investasi lebih besar lagi, terutama  yang bersifat padat karya. Jika industri padat karya bisa tumbuh lebih tinggi, dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja akan lebih besar dibanding  investasi yang bersifat padat modal.

Untuk itu, pemerintah mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih gesit menarik investasi. Caranya, mempercepat dan mempermudah proses perizinan investasi.

Setelah membuka sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor BKPM, yang mengharuskan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) membuka kantornya di BKPM, pemerintah juga meminta pemerintah daerah membuka counter di BKPM. Dengan begitu , calon investor tidak perlu pergi ke daerah untuk memproses ijin investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×