kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Persyaratan Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih Disederhanakan


Senin, 15 September 2025 / 18:46 WIB
Persyaratan Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih Disederhanakan
ILUSTRASI. Sejumlah warga melihat produk yang dijajakan di Koperasi Desa Merah Putih Kelurahan Gedawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025). Pemerintah memastikan bahwa dana untuk kredit atau pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah bisa disalurkan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa dana untuk kredit atau pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah bisa disalurkan.

Di mana Rp 1 triliun bakal digelontorkan kepada 1.000 Kopdes per hari Senin (15/9/2025), sementara 16.000 Kopdes bakal segera menerima pada September-Oktober 2025.

Menteri Koperasi (Menko) Ferry Juliantono menjelaskan, 16.000 Kopdes bakal mendapat pinjaman dari sebagian dana Rp 200 triliun yang dikeluarkan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Zulhas Bakal Jadikan Bangunan Sekolah Terbengkalai Untuk Kopdes Merah Putih

Adapun proposal bisnis untuk pengajuan pinjaman tersebut, disebut sesuai dengan keinginan masing-masing Kopdes, yang jelas ini sesuai dengan operasional bisnisnya.

“Proposal bisnisnya ya terserah mereka, tapi kan sesuai dengan mandat seperti yang disampaikan pak Kepala Bapanas untuk pengelolaan gerai, pengelolaan gudang, logistik, apotek dan klinik desa,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9).

Ferry mengungkapkan, dari Kopdes merah putih yang sudah berjalan saat ini, ada yang melakukan kegiatan yakni menyerap hasil produk masyarakat dan menjualnya kembali.

Selain itu, Ferry menuturkan, dalam pengajuan proposal bisnis untuk mendapat pinjaman, pemerintah bakal menyederhanakan kembali persyaratan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar, Kopdes Merah Putih mendapat kemudahan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Arahkan Penjualan Barang Bersubsidi Lewat KopDes Merah Putih

Dia menyebutkan, pertama persetujuan dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajukan pinjaman dihilangkan.

Kedua, tidak setiap proposal bisnis harus disetujui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebab Musdesus bertugas untuk membentuk Kopdes Merah Putih.

“Setiap proposal yang diajukan oleh pengurus Kopdes disetujui oleh pengawas yang notabene juga kepala desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas dan sederhana, pak Dony (COO Danantara) membuat manual book, sudah ada. Kami besok mulai keliling pertemuan regional didampingi bank Himbara tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal,” tandasnya.

Selanjutnya: Melihat Prospek Kinerja Emiten Investasi di Tengah Fluktuasi Pasar

Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×