Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan pinjaman bunga untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tidak akan memberatkan.
Pihaknya mengusulkan bunga pinjaman bunga hanya berkisar 3%. Sedangkan tenornya bisa mencapai 10 tahun.
"Saya sudah berbisik-bisik dan akan memperjuangkan agar bunga pinjaman 3% dan tenor bisa 10 tahun," kata Budi dalam Raker Bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Senin (26/5).
Walau begitu, Budi menyebut kepastian terkait pinjaman bunga ini masih dibahas bersama dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia pada siang ini.
Dalam pembahasan itu, menurutnya akan juga disinggung terkait skema pembiyaan secara utuh termasuk masalah subsidi bunga yang akan diberikan oleh negara.
"Saya setuju memang harus ada subsidi khusus, namun ini masih dibicarakan otoritas terkait. Karena ini menyangkut fiskal dan komitmen pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Arahkan Penjualan Barang Bersubsidi Lewat KopDes Merah Putih
Diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimodali dari pinjaman bank dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Modal itu digunakan untuk menjalankan koperasi yang diharapkan bisa menguntungkan warga desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana Rp 3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk.
Menurutnya, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.
Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp 3 miliar itu plafon pinjaman," ucap Zulhas.
Baca Juga: Menkop: Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja Baru
Selanjutnya: Telkom (TLKM) dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2B
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Periode 23 Mei-1 Juni 2025, Toner-Hair Oil Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News