kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,14   -2,37   -0.26%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id


Minggu, 15 Oktober 2023 / 05:00 WIB
Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id
ILUSTRASI. Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dipermudah. Apa saja persyaratan STR seumur hidup? Simak juga cara mengurus STR seumur hidup untuk tenaga medis.

STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pemutakhiran data dan proses registrasi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.

"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Klik Ktki.kemenkes.go.id, Perpanjang STR Online Seumur Hidup Resmi Dimulai

Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tercatat hingga Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.

Lantas, bagaimana cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT? Apa saja persyaratan STR seumur hidup?

Cara mengurus STR seumur hidup

Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:

1. Buat akun

Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:

  • Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  • Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
  • Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
  • Buka inbox email untuk aktivasi akun
  • Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan captcha, lalu klik "masuk".

2. Lengkapi data profil

Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:

  • Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
  • Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
  • Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.

3. Cara perpanjang STR seumur hidup

Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:

  • Masuk ke menu "Pengajuan STR"
  • Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
  • Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
  • Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
  • Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
  • Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.

Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:

1. Cek pemutakiran data profil

Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.

2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan

Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:

  • Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
  • Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
  • Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.

3. Memasukkan nomor rekening

Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.

Selanjutnya: Xiaomi Redmi Note 12: Spesifikasi & Daftar Harga Baru Bulan Oktober 2023

Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon Hari Cuci Tangan Pakai Sabun, Diperingati Setiap 15 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×