kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klik Ktki.kemenkes.go.id, Perpanjang STR Online Seumur Hidup Resmi Dimulai


Selasa, 05 September 2023 / 06:21 WIB
Klik Ktki.kemenkes.go.id, Perpanjang STR Online Seumur Hidup Resmi Dimulai
ILUSTRASI. Klik Ktki.kemenkes.go.id, Perpanjang STR Online Seumur Hidup Resmi Dimulai. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Perpanjang STR Online Seumur Hidup - Jakarta. Para tenaga kesehatan baik perawat, bidan, apoteker segeralah buka link website Ktki.kemenkes.go.id. Website Ktki.kemenkes.go.id sudah melayani perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) secara online yang berlaku seumur hidup.

Mulai tahun 2023 ini, STR perawat, bidan, apoteker, berlaku seumur hidup. Cara perpanjang STR juga dapat dilakukan secara online di website Ktki.kemenkes.go.id.

Perpanjang STR seumur hidup sudah dimulai sejak hari Senin (4/9/2023). Informasi pendaftaran STR online seumur hidup dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti. "(Pembaruan STR) sudah bisa dilakukan," kata Indah dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dia menerangan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/19/11/2023, jika masih memiliki STR yang masih aktif, nakes hanya perlu menggunakan STR lama untuk melakukan pembaruan. "Tetapi kalau sudah tidak aktif lebih dari 3 bulan sejak UU Kesehatan berlaku, maka ada syarat kecukupaan SKP atau sertifikat kompetensi," terangnya.

Baca Juga: Kemenkes Menyebut 11.509 Individu Terdaftar Dalam Tenaga Cadangan Kesehatan

Link perpanjang STR online seumur hidup

Indah mengungkapkan, perpanjang STR seumur hidup bisa dilakukan secara online melalui laman Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berikut: http://ktki.kemkes.go.id/

Cara pembaruan atau perpanjang STR seumur hidup

Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pembuatan e-STR secara online caranya sebagai berikut:

1. Buat akun

  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/
  • Lakukan registrasi dengan cara klik "Belum Punya PIN" bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
  • Isikan data sebagai berikut: Email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat Lahir, tangggal Lahir, masukkan kode captcha
  • Klik "Daftar"
  • Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp

2. Lakukan pembaruan

  • Cara registrasi perpanjang STR online menjadi seumur hidup bisa dilakukan sebagai berikut:
  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
  • Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha.
  • Klik "Masuk".
  • Klik "Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan".
  • Pilih profesi nakes, klik "Kirim".
  • Selanjutnya nakes bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.

Ketentuan perpanjang STR online seumur hidup

Berikut ketentuan untuk melakukan perpanjang STR online berlaku seumur hidup:

1. STR yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir. Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama.

2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon bisa mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama.

3. STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, berlaku ketentuan berikut:

  • Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
  • Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Syarat membuat STR baru secara online

Berikut syarat membuat STR baru yang perlu dilampirkan:

  • Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
  • Sertifikat kompetensi.
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb. Kartu Tanda Penduduk.

Sementara untuk biaya pembuatan atau penerbitan STR, yakni Rp 250.000 untuk apoteker dan Rp 100.000 untuk nakes lainnya.

Itulah informasi resmi perpanjang STR secara online yang berlaku seumur hidup. Segera buka link ktki.kemenkes.go.id untuk perpanjang STR seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup",

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×