Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Perpres kendaraan listrik terbit, berikut yang berhak menerima insentif tersebut
Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Dalam Bab III pasal 17 hingga pasal 21 pada beleid tersebut, tertuang kebijakan pemberian insentif untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik, yang terdiri dari insentif fiskal maupun non fiskal.
Pada pasal 19, terdapat setidaknya 14 jenis insentif fiskal yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Ketiga, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Keempat, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Baca Juga: Banyak pekerjaan rumah untuk lokalisasi komponen mobil listrik
Kelima, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Keenam, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. Ketujuh, insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)
Baca Juga: BeliMobilGue.co.id raih komitmen pendanaan US$ 30 juta dari Frontier Car Group
Kedelapan, insentif pembiayaan ekspor. Kesembilan, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai (superdeduction tax)
Kesepuluh, insentif untuk tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Kesebelas, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU. Keduabelas, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU.
Ketigabelas, insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL Berbasis Baterai.
Keempatbelas, insentif untuk sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
Adapun, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pemerintah atur TKDN dalam perpres mobil listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News