kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres kendaraan listrik diterbitkan, simak jenis insentif fiskal yang ditawarkan


Kamis, 15 Agustus 2019 / 11:58 WIB
Perpres kendaraan listrik diterbitkan, simak jenis insentif fiskal yang ditawarkan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Kelima, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Keenam, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. Ketujuh, insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)

Baca Juga: BeliMobilGue.co.id raih komitmen pendanaan US$ 30 juta dari Frontier Car Group

Kedelapan, insentif pembiayaan ekspor. Kesembilan, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai (superdeduction tax)

Kesepuluh, insentif untuk tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Kesebelas, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU. Keduabelas, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU.

Ketigabelas, insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL Berbasis Baterai.

Keempatbelas, insentif untuk sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Adapun, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Pemerintah atur TKDN dalam perpres mobil listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×