kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Perppu AEoI kembali digugat ke MK


Kamis, 04 Januari 2018 / 18:20 WIB
Perppu AEoI kembali digugat ke MK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Setelah sempat dicabut pada November 2017 lalu, Fernando M Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama pada 22 Desember 2017.

Fernando bilang, dalam permohonan keduanya ini memang tidak ada perbedaan yang signifikan dari yang pertama. "Cuma saat ini, saya lebih mempertajam dari sisi materialnya saja," ungkap dosen Universitas Indonesia ini saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Sebab, menurut majelis hakim yang lalu dari sisi formal, sebetulnya permohonan judicial review ini sudah lewat waktu. Berdasarkan peraturan Mahkamah batas waktu pengajuan keberatan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan UU itu tidak melebihi 45 hari sejak hari pengesahannya.

Sekadar tahu saja, Perppu Akses Informasi Keuangan ini telah disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017 pada 23 Agustus tahun lalu. "Jadi seluruh uji formalnya kita hapuskan dan lebih fokus kepada materilnya saja," tambha Fernando.

Adapun, ia masih tetap menitikberatkan poin keterbukaan infomasi pajak terhadap rekening bank. Padahal Direktorat Jendral Pajak tidak memiliki hak konstitusional untuk membuka data nasabah. Sebab, berdasarkan UU Perbankan, yang berhak membuka data nasabah adalah Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian ia menilai, Perppu Pajak ini bertentangan dengan konvensi internasional dan bertentangan dengan UUD 1945. Seperti Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan yang memberikan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri.

Sekadar tahu saja, perkara ini telah teregistrasi di MK dengan No. 102/PUU-XV/2017 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 9 Januari 2018 pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×