Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterlibatan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI)dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang menjadi dasar pertukaran informasi. AEoI dapat menjadi cara untuk melawan penggelapan pajak. Akan tetapi, banyaknya offshore entity masih belum dapat dideteksi.
Praktisi sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia Andreas Adoe pesimis AEoI merupakan sebuah solusi. Pasalnya masih banyak offshore company yang tidak tersentuh dan kasus penyembunyian harta yang tidak terungkap. Selama ini yang menjadi sasaran hanya mencakup atas nama pribadi.
"Kita tidak tahu pemilik migas siapa," ujarnya dalam Semiar Nasional Perpajakan yang diadakan di Universitas Tarumanegara, Selasa (14/11).
Menurutnya, Wajib Pajak dapat menggunakan offshore entity untuk menyembunyikan hartanya sedangkan data pemilik offshore company tidak diketahui dan tidak dibukan ke publik. Oleh sebab itu, ia melihat selain AEoI keterbukaan informasi kepemilikan badan perlu diterapkan.
Andreas menambahkan, Undang-Undang Perseroan Terbatas pun perlu diubah sehingga dapat menjadi bagian dari informasi publik.
"Bagaimana penggunaan AEoI untuk keperluan domestik," ujarnya di tengah tanya jawab bersama Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News