kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AEoI diharap bisa ungkap banyak offshore entity


Selasa, 14 November 2017 / 22:45 WIB
AEoI diharap bisa ungkap banyak offshore entity


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterlibatan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI)dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang menjadi dasar pertukaran informasi. AEoI dapat menjadi cara untuk melawan penggelapan pajak. Akan tetapi, banyaknya offshore entity masih belum dapat dideteksi.

Praktisi sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia Andreas Adoe pesimis AEoI merupakan sebuah solusi. Pasalnya masih banyak offshore company yang tidak tersentuh dan kasus penyembunyian harta yang tidak terungkap. Selama ini yang menjadi sasaran hanya mencakup atas nama pribadi.

"Kita tidak tahu pemilik migas siapa," ujarnya dalam Semiar Nasional Perpajakan yang diadakan di Universitas Tarumanegara, Selasa (14/11).

Menurutnya, Wajib Pajak dapat menggunakan offshore entity untuk menyembunyikan hartanya sedangkan data pemilik offshore company tidak diketahui dan tidak dibukan ke publik. Oleh sebab itu, ia melihat selain AEoI keterbukaan informasi kepemilikan badan perlu diterapkan.

Andreas menambahkan, Undang-Undang Perseroan Terbatas pun perlu diubah sehingga dapat menjadi bagian dari informasi publik.

"Bagaimana penggunaan AEoI untuk keperluan domestik," ujarnya di tengah tanya jawab bersama Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×