kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditjen Pajak yakin lolos penilaian AEoI


Kamis, 14 Desember 2017 / 09:36 WIB
Ditjen Pajak yakin lolos penilaian AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimistis Indonesia bisa mengikuti program pertukaran data informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai pertengahan 2018. Berbagai kebijakan pemerintah diyakini bisa jadi bekal memenuhi syarat-syarat AEoI.

Optimisme ini berdasarkan atas jawaban pemerintah atas kuesioner-kuesioner dari asesor untuk AEoI belum lama ini. Penilaian itu meliputi assessment on confidentiality and data safe guards dan assessment on legal assessment.

"Yang dinilai adalah data sefaguard yang dibangun. Rambu-rambu yang menjamin informasi yang kami terima dari negara lain maupun yang dikirim benar-benar aman dari hijacking," jelas Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Rabu (13/12).

Untuk menjawab assessment tersebut, pemerintah bertumpu pada Undang-Undang (UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Kepentingan AEoI. Dengan payung hukum itu, pemerintah memperbaiki akan infrastruktur untuk sistem di kantor pajak, serta membenahi standar prosedur di internal Ditjen Pajak.

"Misalnya kalau mau akses informasi mesti ada password -nya. Lalu ada SOP yang saklek dan pakta integritas antar petugas. Kami bangun sistemnya dan rambu-rambunya juga kami sudah siapkan agar bisa lolos dari sisi kerahasiaan dan keamanan," jelas John.

John menegaskan, tanpa UU 9/2017, Indonesia bisa saja masuk ke daftar negara non-kooperatif terkait akses perpajakan yang diterbitkan oleh Uni Eropa (European Union/EU). Sejumlah negara kini kerepotan menghadapi masalah ini, seperti Korea Selatan, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Uni Emirat Arab (UEA). UE black list negara-negara tersebut sebagai tujuan investasi karena tidak transparan dalam perpajakan.

Darussalam, Managing Partner DDTC menyebut, UU 9/2017 serta aturan turunannya menjadi modal bagus untuk mengikuti AEoI. Ia pun optimistis Indonesia bakal mendapat rating largely compliance, naik dari sebelumnya partially compliance. Dengan largely compliance, Indonesia akan bisa mengikuti secara penuh program AEOI, sehingga bisa akses data pajak dari negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×