Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut berkas yang diterima Kontan.co.id, Rabu (2/11) pemohon adalah Dosen Filsafat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama E Fernando M Manullang.
Dalam berkas itu, sidang pertama adalah Kamis, 2 November 2017, pukul 11.00 WIB. Poin-poin yang disampaikan pemohon di antaranya alasan kegentingan dari perppu itu yang memaksa.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam sidang besok tidak melibatkan pemerintah sebagai pihak tergugat.
“Sidang pertama besok, baru pra sidang/pendahuluan yang belum melibatkan pemerintah sebagai pihak tergugat,” katanya kepada Kontan.co.id.
Adapun Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan jadwal sidang pertama besok agendanya adalah semacam sidang pendahuluan yang hanya dihadiri oleh pemohon dan majelis hakim. Isinya adalah meneliti apakah permohonan layak untuk disidangkan.
“Kelayakan itu dalam arti layak secara materi atau dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan gugur,” ujarnya.
Atas adanya permohonan uji materi ini, menurut Yunirwansyah, objek gugatan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sendiri telah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.
Namun, pihaknya tetap menunggu proses dari uji materi ini. “Kami tunggu proses di MK,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News