Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi kebingungan besar terkait kewajiban pajak tahun 2025.
Pasalnya, hingga awal September 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan belum adanya kejelasan tersebut, kemungkinan besar pemerintah tidak akan menerbitkan aturan tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit
"Mengingat waktu yang mendekati akhir tahun 2025 rasanya kecil kemungkinannya pemerintah menerbitkan aturan perubahannya, apalagi realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari target," ujar Pino kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9/2025).
Kondisi ini, kata Pino, sudah menimbulkan kebingungan di lapangan.
Beberapa UMKM bahkan ada yang terlanjur membayar pajak dengan tarif UMKM karena merujuk pada pernyataan pejabat pemerintah yang sebelumnya memberi sinyal adanya perpanjangan.
"Hal ini akan berakibat pada saat di akhir tahun akan mengalami kurang bayar sangat besar karena mereka tidak berhak menggunakan PPh UMKM," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% di 2024
Ia menjelaskan, bagi wajib pajak UMKM yang sudah menggunakan PPh final 0,5% selama tujuh tahun sejak 2018, maka hak tersebut telah berakhir pada 2024.
Dengan begitu, pada tahun pajak 2025, mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif final UMKM.
Menurut Pino, ada dua opsi yang bisa dipilih UMKM setelah tidak bisa menggunakan PPh final, yakni menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi atau menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Jika memilih pembukuan, timbul kesulitan bagaimana membuat laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, mengumpulkan dan mengarsipkan data, serta butuh keterampilan khusus.
Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5%, Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun