kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perolehan pajak karyawan tembus Rp 9,67 triliun, pertanda PHK semakin marak?


Selasa, 20 Oktober 2020 / 18:09 WIB
Perolehan pajak karyawan tembus Rp 9,67 triliun, pertanda PHK semakin marak?
ILUSTRASI. Aktivitas kantor pelayanan pajak di Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Sampai dengan akhir Juli 2020, penerimaan pajak masih dalam posisi tertekan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan pajak karyawan naik dikarenakan pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun naik cukup tinggi sebesar 10,12% yoy.

"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN Periode Maret 2020, Jumat (17/4).

Usut punya usut, Sri Mulyani mengatakan tingginya PPh JHT/IUP/pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja. 

Baca Juga: Setahun Jokowi, pengusaha ritel merana karena covid dan ditekan bunga kredit

"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.

Sebagai catatan, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 21 dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun realisasi insentif pajak karyawan sampai dengan 28 September 2020 sebesar Rp 1,98 triliun atau baru terserap 7,6% dari pagu sejumlah Rp 25,66 triliun.

Selanjutnya: Ancaman Gelombang PHK Akibat Corona Merebak, Pengusaha Minta Bantuan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×