kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag PMSE diharmonisasi, pelaku usaha minta pengaturaan pendaftaran dan domain


Kamis, 07 Mei 2020 / 09:15 WIB
Permendag PMSE diharmonisasi, pelaku usaha minta pengaturaan pendaftaran dan domain
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah masuk dalam tahap harmonisasi.

Aturan tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang PMSE. Diharapkan bulan ini aturan teknis yang mengatur jual beli online tersebut bisa rampung.

"Dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan secepatnya selesai," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/5).

Baca Juga: Kemendag beri bantuan fasilitas kesehatan 157 pasar di 6 provinsi

Tata cara pendaftaran bagi pedagang yang melakukan PMSE akan dimasukkan dalam Permendag turunan PP 80/2019 tersebut. Hal itu untuk memastikan kemudahan bagi pedagang perorangan dalam PMSE.

Tujuan pendaftaran adalah untuk menyatukan izin bagi penyelenggara PMSE yang tersebar di sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ke depan hanya ada satu KBLI untuk jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Sebelumnya penyelenggara PMSE menggunakan berbagai KBLI. Seperti KBLI untuk industri, izin usaha perdagangan, hingga perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.

Masalah pendaftaran juga menjadi perhatian Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung. Asosiasi memang menjadi salah satu pihak yang masuk dalam kelompok kerja penyusun Permendag.

"Masalah pendaftaran harus ada kejelasan siapa yang harus daftar dan yang tidak, itu yang paling krusial," terang Ignatius.

Baca Juga: Nilai transaksi terus menanjak, e-commerce mulai ditata

Pendaftaran tersebut termasuk tata cara detil pendaftarannya. Apakah pedagang melakukan pendaftaran sendiri atau melalui aplikasi tempat berlangsungnya PMSE.

Selain itu idEA juga mendorong mengenai relaksasi dalam aturan kewajiban penggunaan domain .id. Pengaturan tersebut akan menambah biaya baru bagi aplikasi yang menggunakan domain selain .id, termasuk memerlukan pembangunan brand image kembali mengingat sebelumnya menggunakan nama berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×