kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor


Jumat, 11 Oktober 2019 / 19:14 WIB
Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, nantinya seluruh impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diharuskan mendapat persetujuan impor (PI) TPT.

"Yang akan direvisi adalah lampiran, lampiran [kelompok] A dan B. Lampiran A itu wajib PI. Sementara, lampiran B itu tidak pakai PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," ujar Indrasari, Jumat (11/10).

Baca Juga: Bea Cukai tindak 406 penyelundupan TPT hingga September

Dalam Permendag 64/2017, memang disebutkan bahwa kelompok A pada lampiran harus mendapat PI-TPT dari menteri. Sementara, impor TPT yang tercantum dalam kelompok B dalam lampiran tidak memerlukan PI-TPT dari menteri.

Permendag tersebut juga mengatur bahwa impor TPT dalam kelompok A yang dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan hanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri sendiri. Impor yang dilakukan pemilik API-P pun dapat dilakukan dari negara asal atau PLB.

Sementara, bila impor TPT yang tercantum dalam kelompok A dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), impor tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri yang dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari industri yang dimaksud. Impor yang dilakukan pemilik API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB.

Baca Juga: Hingga September, penindakan impor pakaian bekas mencapai 311 kasus

Lalu, impor TPT yang tercantum dalam kelompok B dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P, maka hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong bagi industri sendiri. Sedangkan, impor TPT yang dilakukan perusahaan pemilik API-U dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Impor TPT dalam kelompok B ini dapat dilakukan dari negara asal atau PLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×