Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper, yang menuding peralihan utang (loan cessie) ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Bank Permata, Juniver Girsang, mengatakan, menilik perkara ini, harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Bank Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ketika itu, Bank Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Hingga akhirnya Bank Permata menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada KONTAN seusai sidang perdana, Senin (13/8). Dalam sidang itu hakim menawarkan perdamaian antara kedua pihak.
Molucca dan Lux Master kemudian sepakat mengikat jual beli kredit bermasalah. Juniver menyatakan, setidaknya ada 27 debitur dalam bundel piutang Permata dengan nilai Rp 1,3 triliun yang dibeli Lux. Dalam bundel itu juga terdapat utang Pelita senilai Rp 423 miliar. Untuk mengikat perjanjian, Lux Master telah lakukan pembayaran sebesar 20% dari total nilai kredit.
Namun dalam prosesnya, Lux Master menyatakan diri tak mampu melunasi pembayaran sehingga mencari investor baru, yakni Molucca. Perusahaan ini kemudian melunasi 80% nilai jual beli.
Penjelasan Juniver itu menanggapi tudingan kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea. Dalam berkas gugatan, ia menyatakan akta cessie Moluccca diduga rekayasa guna menghindari pajak. Lux Master dan Molucca diduga dibentuk Permata untuk mengalihkan pajak.
Dalam gugatannya Pelita menuntut ganti rugi material Rp 500 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 1 triliun dengan bunga sebesar 6% per tahun. Sayang, kuasa hukum Molucca Ricardo Simanjuntak enggan berkomentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News