Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengajukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Revisi undang-undang ini sebagai upaya menggenjot penguatan koperasi di Indonesia.
Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyatakan, jumlah penduduk Indonesia yang menjadi anggota koperasi sekarang ini masih sangat kecil. Berdasarkan catatannya, jumlah anggota koperasi baru sebesar 12% dari total penduduk Indonesia yang berkisar 234 juta jiwa.
Dia membandingkan jumlah anggota koperasi di negara lain. Menurutnya, anggota koperasi di Singapura sebesar 50% dari jumlah penduduk dan Amerika Serikat sebesar 20%. Padahal, Untung mengatakan, koperasi berpotensi menguasai hajat hidup orang banyak karena keanggotaanya terbuka.
Nantinya, revisi UU Koperasi ini salah satunya mengatur modal permanen koperasi. Untung menjelaskan, koperasi sebagai badan hukum harus mempunyai kekayaan yang terpisah. "Ini sebagai jaminan, sehingga saat anggotanya pergi, koperasi tidak langsung gulung tikar,” ujarnya, Rabu (28/9).
Dengan modal permanen, Untung menyatakan koperasi akan lebih mudah bergerak di sektor usaha. Dia berharap koperasi ke depannya bisa menguasai aset daerah dan nasional sehingga secara tidak langsung turut menyerap tenaga kerja.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal sepakat. Dia mengatakan, koperasi harus didorong supaya bisa ambil bagian dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Salah satunya lewat pengembangan koperasi yang berbasis pada usaha mikro dan kecil menengah. Ia yakin koperasi Indonesia akan bisa memainkan peranan yang lebih penting bila manajemennya baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News