Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kembali menyelenggarakan program pendidikan dan sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) bagi akuntan publik (AP) dan praktisi hukum.
Ketua Komite Jasa Investigasi IAPI, Jamaludin Iskak, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mengasah keterampilan teknis dan komunikasi strategis sehingga hasil audit investigatif dapat dipertahankan sebagai bukti di pengadilan.
"Ini untuk memastikan hasil audit investigatif dapat dipertahankan sebagai bukti di pengadilan," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).
Ketua Forum Akuntan Investigator IAPI, Irwanto, menambahkan bahwa keberhasilan transformasi bukti investigatif menjadi bukti hukum sangat bergantung pada pemahaman prosedur litigasi dan kepatuhan pada etika profesi.
Baca Juga: EY Indonesia Resmi Ganti Nama KAP Jadi Purwanto Susanti dan Surja
Dia bilang program kali ini mengusung tema “Transformasi Bukti Audit Investigatif Menjadi Bukti Hukum dalam Rangka Tata Kelola Korporasi dan Proses Litigasi”.
Menurutnya, tema ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan profesional yang mampu mengintegrasikan kompetensi audit investigatif dengan pemahaman prosedur hukum.
"Ini menjadi wadah strategis bagi peserta untuk mengasah kompetensi dalam mengubah temuan investigasi menjadi bukti hukum yang kredibel," pungkasnya.
Baca Juga: Indonesia Memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan Nasional Setara Internasional
Dalam pelatihan ini akan membahas beberapa topik diantaranya pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara / keuangan negara dan penggunaan keterangan ahli, pemahaman tentang aspek hukum audit, teknik mengenali gejala fraud di organisasi, tahapan/proses audit investigatif, teknik wawancara investigatif sampai dengan simulasi berbagai kasus.
Adapun tujuan dari program ini untuk meningkatkan kualitas profesional akuntan publik dalam bidang audit investigatif dan litigasi. Selain itu, mempersiapkan akuntan publik untuk memberikan keterangan ahli di persidangan dan memperkuat perannya dalam tata kelola dan akuntabilitas publik.
Baca Juga: OJK Tegaskan Peran Penting Akuntan Bagi Analisis Laporan Keuangan
Selanjutnya: Cara Menghapus Cache Browser Google Chrome di Laptop, Apa Manfaat dan Kekurangannya?
Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News