kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.136   29,87   0,42%
  • KOMPAS100 1.038   4,76   0,46%
  • LQ45 809   3,30   0,41%
  • ISSI 225   1,54   0,69%
  • IDX30 422   1,77   0,42%
  • IDXHIDIV20 509   6,70   1,33%
  • IDX80 117   0,56   0,48%
  • IDXV30 121   1,88   1,57%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%

LPH LPPOM MUI Jelaskan Proses Sertifikasi Halal: Lama dan Mahal?


Kamis, 20 Maret 2025 / 11:23 WIB
LPH LPPOM MUI Jelaskan Proses Sertifikasi Halal: Lama dan Mahal?
ILUSTRASI. Pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Kementerian Agama memastikan sejak 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kelompok produk yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI memberikan klarifikasi terkait anggapan bahwa proses sertifikasi halal lama dan mahal.

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan sesuai regulasi dan digunakan untuk operasional lembaga, edukasi halal, serta program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sebagian besar biaya dialokasikan untuk operasional, edukasi pelaku usaha, serta program peningkatan kesadaran halal di Indonesia," ujar Muti dalam konferensi pers, Rabu (19/3) malam.

Baca Juga: Kantongi Sertifikasi Halal, Guardian Indonesia Dorong Pembangunan Ekosistem Halal

Proses Sertifikasi Halal Berdasarkan Regulasi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, proses sertifikasi halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA):

  1. Pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH → Maksimal 2 hari
  2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH → 1 hari
  3. LPH menginformasikan biaya sertifikasi → 2 hari
  4. Pembayaran dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH → 5 hari
  5. Pemeriksaan oleh LPH (audit, uji laboratorium jika diperlukan)
  • Usaha dalam negeri: 10 hari
  • Usaha luar negeri: 15 hari (dapat diperpanjang 10 hari)
  1. Laporan audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI → Maksimal 3 hari

Baca Juga: SUCOFINDO Dampingi BPJPH Sertifikasi Perusahaan Logistik, Dukung Ekosistem Halal

Dalam kondisi ideal, proses ini bisa diselesaikan dalam waktu 27 hari.

Faktor Keterlambatan Sertifikasi Halal

Muti menyoroti bahwa kendala utama dalam sertifikasi halal bukan pada prosedur, melainkan ketidaksiapan pelaku usaha. Beberapa penyebab keterlambatan, antara lain:

  • Dokumen bahan baku tidak lengkap
  • Penggunaan bahan baku yang belum halal
  • Fasilitas produksi masih bercampur dengan produk yang mengandung bahan haram atau najis

Dengan kesiapan yang baik dari pelaku usaha, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×