kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.304   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.093   23,85   0,34%
  • KOMPAS100 1.034   3,74   0,36%
  • LQ45 799   2,69   0,34%
  • ISSI 228   0,60   0,26%
  • IDX30 417   1,46   0,35%
  • IDXHIDIV20 489   1,14   0,23%
  • IDX80 116   0,27   0,23%
  • IDXV30 119   -0,31   -0,26%
  • IDXQ30 135   0,05   0,04%

OJK Tegaskan Peran Penting Akuntan Bagi Analisis Laporan Keuangan


Selasa, 03 Juni 2025 / 14:00 WIB
OJK Tegaskan Peran Penting Akuntan Bagi Analisis Laporan Keuangan
Dok. OJK


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Profesi akuntansi terus mengalami transformasi seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan dinamika sektor keuangan. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan integritas dan tata kelola dalam profesi akuntan sebagai pilar utama pengawasan sektor jasa keuangan.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam seminar bertajuk “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan di Yogyakarta, 24 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Asia-Pacific Accountancy Fest (APAFest) 2025 yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden IFAC Jean Bouquot dan Presiden IAI Dr. Ardan Adiperdana.

Dalam paparannya, Sophia menekankan bahwa laporan keuangan merupakan sumber utama dalam proses pengawasan oleh OJK. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya akurasi, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan integritas dalam laporan keuangan. 

“Bagi OJK, laporan keuangan merupakan raw material utama dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, kualitas dan kepatuhan terhadap standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan harus menjadi perhatian utama. Ketidaksesuaian penyajian dapat membuka ruang bagi praktik window dressing yang pada akhirnya merugikan pemangku kepentingan," kata Sophia.

Ia menambahkan bahwa peran akuntan saat ini telah mengalami pergeseran signifikan. Di tengah kemajuan teknologi digital, para profesional akuntansi tidak hanya dituntut untuk melakukan pencatatan transaksi keuangan, tetapi juga mampu memberikan analisis mendalam, mendukung pengambilan keputusan strategis, serta menjaga etika, dan keberlanjutan dalam setiap aspek pekerjaannya. Tantangan seperti risiko siber, potensi penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), serta meningkatnya permintaan pelaporan berkelanjutan menjadi faktor yang mendorong profesi ini untuk terus beradaptasi.

Menanggapi tantangan tersebut, Sophia berharap peningkatan akuntan dapat meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi profesional. Lebih lanjut, OJK berkomitmen dalam pengembangan sumber daya manusia melalui regulasi yang tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2024. Dalam aturan ini, terdapat ketentuan wajib mengenai sertifikasi kompetensi, seperti Chartered Accountant (CA), guna memastikan bahwa akuntan memiliki standar profesional yang tinggi serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan, OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait penggunaan jasa akuntan publik dan pelaporan hasil audit. Antara lain melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan, serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 mengenai pengomunikasian hal audit utama dalam laporan keuangan yang diaudit di pasar modal. Kedua regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas audit, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.

Sejalan dengan komitmen terhadap keberlanjutan, OJK juga mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai bagian dari integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam laporan keuangan. Selain itu, OJK tengah mempersiapkan revisi POJK 51/2017 untuk mengadopsi standar internasional IFRS S1 dan S2 yang berfokus pada pelaporan keberlanjutan. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan bahwa standar pelaporan Indonesia sejalan dengan praktik global.

Sophia menegaskan bahwa semua langkah tersebut didasari oleh keyakinan bahwa akuntan merupakan salah satu garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola yang sehat di sektor jasa keuangan. Untuk itu, diperlukan sinergi antara regulator, akademisi, organisasi profesi, dan pelaku industri guna memastikan profesi akuntansi tetap relevan, adaptif, dan dipercaya publik.

Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sinergi demi memastikan profesi ini tetap relevan, dipercaya, dan siap menghadapi tantangan global," tutup Sophia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×