kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Percepatan pengadaan lahan infrastruktur rawan tindak korupsi


Minggu, 14 Januari 2018 / 16:32 WIB
Percepatan pengadaan lahan infrastruktur rawan tindak korupsi
ILUSTRASI. Pembangunan Makassar New Port


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah dalam pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur meninggalkan masalah. Salah satu masalah berkaitan dengan korupsi.

Jan S Maringka, Jaksa Agung Muda Intelejen mengatakan, temuan korupsi terjadi dalam pengadaan lahan seluas 60 hektare (ha) untuk perluasan Bandara Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Pengadaan lahan tersebut membuat uang negara sebesar Rp 300 miliar amblas.

Kerugian negara terjadi akibat manipulasi data lahan yang dibebaskan. Manipulasi membuat nilai pengadaan lahan membengkak dari yang awalnya hanya Rp 180 miliar menjadi Rp 600 miliar. "Dalam pembebasan itu, got, jalan, lapangan sekolah ikut dibayar, padahal itu fasilitas umum. Setelah diselidiki ternyata memang fungsi pengawasan tidak jalan," katanya pekan ini.

Masalah lainnya, terjadi dalam pembangunan Makasar New Port untuk mendukung Program tol Laut. Jan mengatakan, terdapat penyimpangan penggunaan tanah negara dalam pembangunan pelabuhan tersebut.

Garapan akses menuju proyek pembangunan Makasar New Port yang sampai tahun 2013 lokasinya masih berupa laut dan merupakan tanah negara disewakan kepada PT PP selaku pelaksana pembangunan proyek tersebut.

Penyimpangan tersebut merugikan negara sampai Rp 500 juta. "Untuk masalah ini kami minta BPN tidak terbitkan sertifikatnya karena bisa menghambat proyek," katanya.

Kasus ketiga, penjualan tanah seluas 200 ha untuk kawasan industri kepada pengusaha yang membangun kawasan industri di Laikang, Mangarabombang, Takalar Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sampai Rp 17,3 miliar.

Atas temuan tersebut, Jan meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan untuk infrastruktur dan masalah pertanahan untuk berhati- hati dalam menjalankan tugas mereka.

Dia minta kepada instansi tersebut untuk tidak ragu meminta pendampingan dari Tim Pengawal Pengaman pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung. "Jangan datang saat sudah ada masalah, sebaiknya sejak awal minta pendampingan dari TP4," katanya.

Sementara itu Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi. "Dan memang betul, koordinasi antar instansi, pendampingan memang perlu dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×