kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah


Kamis, 06 Agustus 2020 / 21:13 WIB
Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberi pengarahan melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (27/7/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat pelaksanaan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengungkit perekonomian di sisa tahun berjalan 2020. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merombak peraturan terkait PEN tersebut.

Orang nomor satu Indonesia tersebut menerbitkan Peratuan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP no. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken oleh Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu.

Salah satu yang ditetapkan dalam beleid tersebut adalah penyisipan dua pasal, yaitu pasal 26A dan pasal 26B di antara pasal 26 dan pasal 27.

Baca Juga: Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef

Di dalam pasal 26A, disebut kalau menteri bisa mengatur lebih lanjut skema Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan berdasarkan proses pengambilan kebijakan.

Proses pengambilan kebijakan yang dimaksud adalah, pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategis pelaksanaan program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak Covid-19 dilakukan oleh pengambil kebijakan.

"Pengambil kebijakan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Inodnesia (BI), Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS," tulis pemerintah.

Kedua, penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak Covid-19 harus melibatkan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait.

Baca Juga: Inilah realisasi anggaran penanganan virus corona yang bikin Presiden Jokowi kesal

Ketiga, sebelum kebijakan dan strategi pelaksanaan ditetapkan, menteri wajib melaporkan kepada Jokowi. Ini termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak, dan disampaikan lewat rapat kabinet agar mendapat arahan dari Presiden.

Keempat, rapat kabinet tak hanya dihadiri oleh Menteri. Namun, bisa menyertakan Gubernur bank sentral, OJK, serta LPS untuk mendapat pandangan danp ertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka.

Terakhir, rapat kabinet juga bisa menyertakan lembaga penegak hukum atau Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelol ayang baik dalam pelaksanaan program PEN.

Baca Juga: Kementerian Desa dorong gerakan maskerisasi di desa

Sementara di pasal 26B, pemerintah mengatur kalah penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum PP ini mulai berlaku, merupakan bagian dari program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×