kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah


Kamis, 06 Agustus 2020 / 21:13 WIB
Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberi pengarahan melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (27/7/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Keempat, rapat kabinet tak hanya dihadiri oleh Menteri. Namun, bisa menyertakan Gubernur bank sentral, OJK, serta LPS untuk mendapat pandangan danp ertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka.

Terakhir, rapat kabinet juga bisa menyertakan lembaga penegak hukum atau Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelol ayang baik dalam pelaksanaan program PEN.

Baca Juga: Kementerian Desa dorong gerakan maskerisasi di desa

Sementara di pasal 26B, pemerintah mengatur kalah penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum PP ini mulai berlaku, merupakan bagian dari program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×