CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef


Kamis, 06 Agustus 2020 / 20:27 WIB
Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan terhadap aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.

Orang nomor wahid Indonesia tersebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP No. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu.

Menurut pantauan Kontan.co.id, salah satu perubahan yang terjadi ada dalam pasal 10 terkait penempatan dana. Dalam beleid teranyar, pemerintah akan melakukan penempatan dana pelaksanaan program PEN kepada Bank Umum Mitra.

Baca Juga: Dana Rp 1 triliun Bakal Dialokasikan Kepada Koperasi untuk Disalurkan ke Anggota

Bank Umum Mitra yang dimaksud di sini punya kriteria punya izin usaha, punya kesehatan minimal tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Selain itu, bank umum mitra juga hanya diwajibkan mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Padahal sebelumnya, penempatan dana yang dimaksud pemerintah dilakukan kepada bank peserta yang memiliki kriteria tertentu, seperti merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.

Baca Juga: Soal kasus Djoko Tjandra, Komisi III DPR: Penegak hukum perlu tingkatkan kerja sama

Selain itu, bank peserta juga wajib berkategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Adanya perubahan skema stimulus ini dinilai Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengandung risiko moral hazard yang cukup besar. Pasalnya, ada kekhawatiran nantinya pencairan subsidi bisa diselewengkan.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×