kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran konsultan pajak bakal makin strategis


Rabu, 22 November 2017 / 12:30 WIB
Peran konsultan pajak bakal makin strategis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan jasa konsultan pajak. Pada saat bersamaan, peran konsultan pajak juga akan diperluas. Perubahan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak yang akan segera dibahas di DPR pada masa sidang ini.

Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang didapat KONTAN, RUU itu akan menjadi payung hukum tertinggi yang pertama kali ada di Indonesia terkait konsultan pajak. Selama ini, pengaturan konsultan pajak masih berpayung hukum pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, beserta turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Terakhir, beleid tentang konsultan pajak diatur dalam PMK Nomor 111/Tahun 2014. Nah, RUU Konsultan Pajak adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, hingga kewenangan, serta sanksi bagi konsultan pajak.

Yang jelas, secara kewenangan, jasa konsultan pajak bakal memiliki peran lebih strategis. Dengan UU itu, konsultan pajak bukan hanya pihak yang memberikan saran-saran terhadap wajib pajak (WP), tapi juga bisa memberikan jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan, jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan klien dalam rangka permohonan keberatan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut. Dia mengatakan pembahasan RUU ini akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara. "Konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," jelas Misbakhun, Senin (20/11).

Pembatasan kriteria

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mendukung lahirnya UU Konsultan Pajak ini. "Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar," kata Yustinus.

Yustinus berharap, UU Konsultan Pajak juga harus mengatur jelas pembatasan kriteria konsultan pajak. Pasalnya, peranan konsultan pajak di sejumlah negara dapat berasal dari profesi berbeda, seperti pengacara, akuntan, auditor.

Pembatasan ini penting guna melindungi kepentingan wajib pajak, serta memastikan jasa yang diberikan oleh konsultan pajak tidak merugikan negara. "Misalnya dengan aggressive tax planning," tegas Yustinus.

Poin Penting RUU Konsultan Pajak

Pasal 1

Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin praktek Konsultan Pajak berdasarkan UU ini.

Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan, jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan Klien dalam rangka permohonan keberatan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 3

Syarat konsultan pajak:

a. warga negara Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

e. berijazah sarjana

f. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP) yang diselenggarakan oleh Organisasi Konsultan Pajak

g. lulus ujian sertifikasi yang diadakan oleh Organisasi Konsultan Pajak atau memiliki Surat Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang setara dengan sertifikasi Konsultan Pajak;

h. bagi calon Konsultan Pajak yang tidak berasal dari pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib magang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus menerus pada kantor Konsultan Pajak;

i. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

j. berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

Syarat tambahan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak :

a. selama bekerja di Ditjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

b. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Ditjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pajak wajib berpegang teguh pada Kode Etik Profesi Konsultan Pajak dan Strandar Profesi Konsultan Pajak.

Pasal 8

Konsultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 13

(1) Konsultan Pajak Asing dilarang berpraktik dan/atau membuka kantor konsultan pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.

(2) Kantor Konsultan Pajak dapat mempekerjakan Konsultan Pajak Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Konsultan Pajak.

Pasal 15

Konsultan Pajak dapat dikenai sanksi apabila:

a. melanggar larangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Konsultan Pajak;

b. melanggar sumpah atau janji Konsultan Pajak;

c. melanggar norma yang diatur dalam Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak;

d. menjalankan profesi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan tingkatan izin praktik Konsultan Pajak yang dimiliki;

e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 20

(1) Setiap orang yang yang tidak memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak tetapi menjalankan pekerjaan profesi Konsultan Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan pekerjaan profesi Konsultan Pajak kepada seseorang yang tidak memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sumber: RUU Konsultan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×