kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Jumat (4/2), PPh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tembus Rp 1 Triliun


Jumat, 04 Februari 2022 / 15:35 WIB
Per Jumat (4/2), PPh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tembus Rp 1 Triliun
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari awal tahun hingga 4 Februari 2022, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga 4 Februari 2022 pukul 08.00, sudah 10.227 WP mengungkapkan hartanya lewat program tersebut. 

Puluhan ribu WP tersebut sudah mengungkapkan nilai harta bersih bahkan hingga Rp 9,49 triliun dan dengan demikian, total penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) sudah tembus Rp 1 triliun. 

“Satu bulan pertama sampai tadi pagi, PPh yang didapat sudah lebih dari Rp 1 triliun. Lebih tepatnya Rp 1 triliun 1 miliar rupiah (Rp 1,010 triliun),” tutur Suryo dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2). 

Suryo berharap, masyarakat akan menggunakan kesempatan ini secepatnya. Apalagi, PPS hanya berlangsung 6 bulan alias hingga 30 Juni 2022. Dengan kata lain, hanya 5 bulan tersisa untuk mengikuti program ini. 

Baca Juga: Per 3 Februari 2022, 9.909 Wajib Pajak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

Dan dengan PPS ini, Suryo berharap mampu meningkatkan kepatuhan pajak para WP agar nantinya tidak ada lagi mereka yang mangkir dari kewajiban perpajakannya. 

“Kami berharap masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan deklarasi harta. Untuk PPS ini, harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan maupun harta yang dimliki per 31 Desember 2015 tetapi pelum diikutkan Tax Amnesty pada waktu itu,” jelasnya. 

Bila mengutip laman resmi DJP, dari 10.227 WP yang sudah mengungkapkan dosa pajaknya, DJP sudah menghimpun sekitar 11.237 surat keterangan. 

Kemudian, dari jumlah harta yang sudah diungkapkan, sebanyak Rp 81,3 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 766,96 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Dari jumlah tersebut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 593,51 miliar. 

Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×