kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 3 Februari 2022, 9.909 Wajib Pajak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela


Jumat, 04 Februari 2022 / 10:13 WIB
Per 3 Februari 2022, 9.909 Wajib Pajak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
ILUSTRASI. Ada 10.880 surat keterangan yang telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan Rp 9,22 triliun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah memasuki bulan kedua, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 3 Februari 2022, sebanyak 9.909 WP sudah mengungkapkan hartanya. 

Berdasarkan informasi PPS di laman resmi DJP, sudah ada 10.880 surat keterangan yang telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 9,22 triliun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 7,89 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 755,77 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini

Lebih lanjut, hingga 3 Februari 2022, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 578,51 miliar. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Namun, hingga saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengaku belum mendapat perincian investasi yang sudah dilakukan oleh pelaku PPS. 

“Untuk terkait perincian investasi, kami belum mendapatkan perinciannya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu. 
Secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 977,51 miliar. 

Baca Juga: Simak Manfaat Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×